Menggairahkan Pemilih di Pilkada Serentak Tahun 2017 Oleh: SUPARMIN SH MH

Kamis, 17 Maret 2016 - 21:00:30


/

Kata "Menggairahkan" berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia merupakan sebuah kata kerja yang artinya membangkitkan keinginan yang keras. Menggairahkan ini menurut saya merupakan sebuah solusi yang tepat atas apatisme atau hilangnya simpati, ketertarikan atau antusiasme terhadap suatu obyek. Yang masih hangat dalam pemikiran kita adalah apatisme pemilih pada Pilkada Serentak tahun 2015, lalu, yang memicu turunnya partisipasi. Untuk di Provinsi Jambi sendiri partisipasi pemilih hanya berkisar 68 persen.     Jika dibandingkan partisipasi pada Pilkada sebelumnya tentu ini merupakan sebuah penurunan yang nyata. Meskipun pelaksanaan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jambi pada Rabu, 9 Desember 2015, lalu bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota di lima kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo dan Kota Sungai Penuh.

Menurunnya partisipasi pemilih juga menjadi salah satu pembahasan oleh KPU RI dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi KPU Provinsi se Indonesia di Jambi pada pekan, lalu. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyatakan jika minimnya dana sosialisasi yang dianggarkan di APBD untuk Pilkada ikut jadi penyebab turunnya partisipasi pemilih, disamping juga pembatasan dalam kampanye. Sehingganya KPU RI juga akan menyetujui dilakukannya revisi terhadap UU Pilkada tahun 2015, terutama mengenai kampanye.

Pemilih merupakan biang keladi utama terjadinya penurunan partisipasi baik di tingkat Provinsi Jambi maupun secara nasional. Ketidakhadiran pemilih yang telah didaftarkan dalam daftar pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pencoblosan pada Rabu, 9 Desember 2015, lalu untuk memberikan hak suaranya menjadi persoalan baru yang harus segera diselesaikan. Apalagi di tahun 2016 ini, tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak gelombang kedua tahun 2017 akan dimulai. Meski hari pemungutan suara masih sekitar 11 bulan lagi, yakni Rabu, 15 Februari 2017.

Tetapi cara-cara dan upaya bersama untuk menggairahkan pemilih harus sudah dimulai. Karena untuk di wilayah Provinsi Jambi akan ada tiga kabupaten yang ikut melaksanakan Pilkada serentak bersamaan dengan 98 daerah lainnya di Indonesia, yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo.

UU Nomor 1 Tahun 2015 menegaskan yang dimaksud dengan pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/ pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih pada Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, yakni pasal 4 ayat (2), pemilih harus memenuhi syarat, yakni tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang dan tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri).

Dengan definisi dan persyaratan untuk menjadi pemilih yang jelas dan tegas dalam aturan perundangan sesunggguhnya secara teori akan memudahkan penyelenggara, dalam hal ini KPU dalam pendataan pemilih. Namun dalam praktek di lapangan, tidak seperti yang dibayangkan. Ada banyak persoalan yang muncul dalam proses pendataan pemilih. Mulai dari data pemilih awal yang kacau karena ada ribuan pemilih yang telah meninggal dunia dan dihapus, tetapi kemudian muncul lagi dalam daftar tersebut. Ini membuat para petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sedikit frustasi. Sebagian merasa kecewa karena hasil kerjanya dalam pendataan pemilihan sebelumnya sia-sia yang memicu prasangka buruk kepada KPU. Belum lagi masih ada penduduk yang tidak memiliki KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya, ada penduduk yang hanya memiliki identitas kependudukan dari daerah lain meski sudah tinggal bertahun-tahun dan aneka persoalan lainnya. Termasuk lemahnya kinerja dari PPDP yang hanya mencoklit asal-asalan, tebak-tebakan, tidak mengisi NIK dan NKK sehingga jadi invalid dan berbagai kesalahan teknis lainnya.

Sehingga jelas jika pendataan pemilih yang kurang maksimal juga menjadi salah satu faktor penyebab turunnya partisipasi pemilih. Terutama karena masih ada pemilih yang sudah pindah ke daerah lain, tetapi masih terdaftar di daftar pemilih. Termasuk pemilih yang sudah meninggal dunia maupun yang telah menjadi TNI/Polri. Untuk itu dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk mengatasi persoalan ini. Mulai dari peserta, pemilih maupun peraturan perundangan terkait pendataan pemilih. Harus ada kegairahan dari para pemilih untuk mengecek dan bertanya pada setiap tahapan pendataan pemilih. Begitupula Peserta Pemilihan harus ikut aktif dan bergairah dalam pendataan pemilih. Tidak hanya bergairah terhadap data pemilih ketika sudah kalah dalam penghitungan suara.

Selanjutnya, guna menggairahkan pemilih yang sudah terdaftar untuk menyalurkan hak suaranya ke TPS, tentu juga memerlukan adanya peserta yang bergairah. Yakni peserta yang bisa memberikan kepercayaan kepada para pemilih untuk mau meluangkan waktu memilih calon yang bersangkutan. Tentu saja peserta harus lebih sering menemui para pemilih secara langsung, berdialog dan memaparkan visi dan misinya masing-masing. Sehingga nantinya akan timbul keyakinan dari masing-masing pemilih untuk menyalurkan hak suaranya. Jika peserta tidak bergairah, tentu ini akan menimbulkan apatisme di kalangan pemilih. Akibatnya tingkat partisipasi dipastikan akan menurun akibat masyarakat enggan untuk menyalurkan hak suaranya.

Menggairahkan pemilih juga bisa dilakukan dari diri pemilih sendiri dengan cara menyadarkan mereka akan pentingnya sebuah pemilihan di sebuah Negara penganut asas Demokrasi. Sehingganya kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih harus secara massif dilaksanakan. Kegiatan ini bisa dilakukan secara bersama-sama oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan pemerintah daerah dengan dukungan anggaran yang maksimal. Karena dipastikan untuk membuat kegiatan sosialisasi yang maksimal juga membutuhkan dana yang seimbang. Meski banyak juga cara dan upaya sosialisasi serta pendidikan politik yang bisa dilakukan tanpa dana yang besar, seperti sosialisasi di media sosial. Tetapi tetap juga membutuhkan dukungan fasilitas dan prasarana lainnya. Sehingga anggaran untuk sosialisasi juga menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih.

Partisipasi berbagai elemen masyarakat lainnya dalam menggairahkan pemilih juga sangat diperlukan. Jajaran partai politik, civitas akademika di kampus-kampus, sekolah-sekolah, aktivis mahasiswa, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakat, bersama dengan para tokohnya. Karena sebuah upaya yang dilakukan secara bersama-sama dan secara massif, Insya Allah akan berhasil. Sehingga kerjasama antara KPU, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat dalam menggairahkan pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serentak gelombang kedua, Rabu, 15 Februari 2017 sangat diperlukan.

Terakhir faktor penyelenggara yang selalu menjunjung tinggi asas-asas penyelenggara Pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan aksesibilitas juga merupakan sebuah obat kuat untuk menggairahkan pemilih. Dengan penyelenggara yang kredibel dan berkualitas, tentu pemilih memiliki keyakinan jika suaranya akan terjaga dengan baik dan tidak dicurangi. Pemilih akan memiliki keyakinan jika pesta demokrasi di era saat ini berbeda dengan era orde-orde sebelumnya yang penuh kecurangan oleh penyelenggara. Semoga di Pilkada Serentak 2017 ini para penyelenggara Pilkada, yakni KPU RI dan jajarannya bisa tetap menjaga integritasnya, termasuk jajaran penyelenggara adhoc di tingkat PPK, PPS dan KPPS. (Penulis adalah Komisoner Divisi Hukum, Pengawasan & Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Muaro Jambi periode 2013-2018).